BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menangkap sepasang kekasih di Simalungun, Sumatera Utata. Hal itu karena keduanya, Viki Ariya Ramanda (18 tahun) dan Aliya Sahara (18), membuang bayi hasil dari hubungan terlarang.
“Mereka membuang seorang bayi perempuan yang diperkirakan berumur 4 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar, Jumat (24/5/2024).
Bayi tersebut, kata Ghulam, mulanya ditemukan oleh saksi bernama Bernike Siburian di kebun teh di Kecamatan Pematang Sidamanik, Senin (13/5/2024).
Saat itu, Bernike hendak pulang dari ladangnya. Tiba-tiba di tengah perjalanan, ia mendengar tangisan bayi tersebut. Ia pun mencari-cari dan membongkar kumpulan semak-semak.
Kemudian, dia mendapati seorang bayi yang sudah dalam kondisi luka-luka karena tergores oleh semak-semak tersebut.
“Dengan kondisi bayi mengalami banyak luka gores di bagian tubuh dan luka robek di bagian kepala. Bayi itu masih dalam keadaan hidup,” kata Ghulam.
Bernike langsung memanggil saksi lainnya untuk menyelamatkan bayi tersebut. Bayi itu sempat dibawa ke puskesmas terdekat dan mendapatkan perawatan.
Kemudian, pihak puskesmas menyarankan agar bayi tersebut segera dibawa ke rumah sakit. Namun, saat perjalanan menuju RS Prapat, bayi tersebut meninggal dunia.
Dimasukkan ke Jok Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan di rumah pelaku Aliya yang sudah lulus SMA. Sesaat setelah lahir, Aliya langsung menghubungi dan meminta kekasihnya, Viki, yang masih berstatus pelajar SMA untuk segera datang.
Sesampainya, Aliya meminta Viki untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, Viki justru membuang bayi tersebut di kebun teh.
“Bayi ini mulanya dibalut dengan sepotong kain. Lalu, Aliya menyuruh pelaku Viki untuk membawa ke panti asuhan,” katanya.
“Lalu, Viki ini membawa beberapa potong baju kaos. Baju ini dipakai untuk alas di jok motor. Pelaku Aliya memasukkan bayi tersebut ke dalam jok,” tandasnya.
Setibanya di kebun teh, pelaku Viki meletakkan bayi tersebut di semak-semak.
Editor: Rizki Audina/*