x

Sepekan Diintai, Polisi Sergap Bandar Narkoba Aek Nabara di Rumah Istri Muda

3 minutes reading
Thursday, 20 Jul 2023 23:47 0 456 admin

Sepekan Diintai, Polisi Sergap Bandar Narkoba Aek Nabara di Rumah Istri Muda

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Butuh waktu sepekan bagi tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengintai, sebelum akhirnya menyergap  SR alias Endo.

Bandar narkoba berusia 43 tahun yang terkenal licin itu, berhasil dibekuk dikediaman istri mudanya di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penindakan terhadap tersangka sendiri sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) serta kabar yang beredar luas di media sosial terkait sepak terjang kelakuan sang bandar narkoba, yang selama ini dikabarkan kebal hukum karena diduga dibekingi oleh aparat.

Untuk menjawab kabar miring itu, polisi akhirnya melakukan pengintaian. Setelah sepekan dan semua informasi dihimpun, warga Kecamatan Bilah Hulu itu pun tak berkutik saat disergap pada Senin (17/7/2023).

Ternyata, penangkapan SR alias Endo di bawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Lombok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwadi Manurung, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka DMD alias Dodi pada Senin (10/7/23).lll

“Tersangka Endo kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat serta pengembangan dari jaringan tersangka Endo, yang lebih dahulu kita tangkap di seputaran Aek Nabara,” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Roberto P Sianturi didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin, SH dan Kanit Idik l Sarwadi Manurung SH kepada wartawan Kamis Malam (20/7/2022).

Selama kurang lebih 7 hari melakukan penyelidikan, lanjutnya dan polisi berhasil mengqmankan tersangka dikediaman istri sirinya bernama IFS alias IES di jalan Veteran, Simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatah Bilah Hulu, Labuhanbatu.

“Saat penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,6 gram, timbangan elektrik, kaca pirek berisikan sabu seberat 1,4 gram, plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran. 3 unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yg digunakan tersangka untuk kegiatan peredaran narkoba,” ujarnya.

Kemudian, lanjut AKP Roberto, usai melakukan pemeriksaan dirumah IFS alias IES, petugas bergerak melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di jalan lintas Kotapinang Aek Nabara dan menemukan barang bukti sebuah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, selembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Samsul Rizal Dan CV Farhan yg digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba

“Kepada petugas tersangka SR alias  Endo mengakui semua perbuatannya dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya atas nama Dodi miliknya yang dia dititip untuk dijualkan. Dan tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya, serta tersangka juga mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka,” ungkap Kasat Narkoba

Lebih lanjut diutarakan Kasat, dari hasil pemeriksaan, tersangka SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yg sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko, dan berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram perminggunya dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya.

“Guna menindaklanjuti pengakuan tersangka, hingga saat ini Satresnarkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo” Pungkasnya

Disela-sela penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, Kasat menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Satresarkoba  polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x