BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sebanyak 11 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, berhasil dijaring tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam sepekan terakhir dalam sepekan terakhir.
Fokus peninandakan dilakukan di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, menyusul banyaknya laporan dari masyarakat di kawasan pesisir pantai itu terkait bebasnya peredaran narkoba, namun minim penindakan.
Gerah terhadap laporan tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH untuk memprioritaskan operasi di kawasan tersebut.
“Hasil dari penindakan itu dalam sepekan mulai tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2021n tim Satresnarkoba berhasil meringkus 11 tersangka dari 9 Kasus dan 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Kapolres Labuhanbatu saat memaparkan hasil tangkapan diruang tunggu Mapolres setempat, Rabu (1/9/2021).
Didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi, Deni menjelaskan, dari hasil penindakan yang dilakukan, petugas menyita barang-bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 15,62 gram, sepeda motor sebanyak 2 unit, uang pecahan sebesar Rp2.050.000, handphone sebanyak 4 unit, timbangan elektrik sebanyak 1 unit, 1 bilah samurai dan 3 bilah pisau
Sedangkan identitas pelaku masing masing AT alias Aman Leng (33) warga Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku pengguna, dan MF alias Faisal (28) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, MK alias Khaidir (28) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir,
Kemudian, RS alias Mulus (21) warga Dusun II Selat Beting, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, STR alias Tarno (41) warga Kampung Tengah I Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, P alias Rojab (49) warga Jalan Sirandorung Gang Bukit, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Lebih lanjut kata Kapolres, SJL alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, selaku pengguna, serta BIN alias Iwan (22) warga Dusun Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir. Serta HHN alias Hadi dan IP alias Putra.
KPM alias Ngek (31) warga Dusun Lestari Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Masuk DPO dengan LP/05/I/2021/Polsek Bilah Hilir tanggal 9 Januari 2021 atas nama tersangka SAR alias Rambe
Tak hanya itu, sambung Deni, pihaknya juga mengamankan pelaku lainnya berinisial IP alias Ilham (27) warga Jalan Pinangbaris, Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (pengedar), dan ZE alias Pendi (45) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (pengguna).
“Untuk pengedar kita jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan untuk pengguna dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.
Pada saat penangkapan diuraikan Kapolres lagi, salah satu tersangka bernama Bambang sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
“Saat dilakukan penangkapan salah seorang pelaku berinisial Bambang berusaha melawan petugas dengan senjata tajam” tambahnya
Diakhir kegiatan AKBP Deni juga mengatakan, akan selalu siap dan menerima masukan dan kritikan masyarakat untuk kami evaluasi dan tindaklanjuti.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments