BICARAINDONESIA-Medan : Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam penanganan pasien bayi 5 bulan sehingga mengakibatkan meninggal dunia, secara resmi telah diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dikantornya di Jalan Sei Besitang, Medan kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, Senin (22/4/2024).
Penyerahan itu disampaikan melalui Asisten Administrasi Umum, Walma Riadi Girsang mewakili Walikota Tanjungbalai dan didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD dr Tengku Mansyur.
James Marihot Panggabean, selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pihaknya melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dalam menangani kasus ini dan telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan serta permintaan keterangan kepada Terlapor dalam hal ini Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan adanya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public di RSUD dr Tengku Mansyur. Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Tanjungbalai, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai yakni sebagai berikut;
Direktur RSUD dr Tengku Mansyur diminta untuk melakukan perbaikan sebagai berikut:
1. Melakukan pengujian/Kalibrasi alat kesehatan di RSUD khususnya Regulator oksigen
2. Memerintahkan Komite Mutu dan Komite Medik untuk mengevaluasi kejadian Video Viral bayi meninggal dunia
3. Membuat Sistem Informasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai
4. Menyediakan sarana jaminan keselamatan seperti CCTV, sarana dan petugas pengaduan.
5. Mencabut laporan polisi atas dugaan pengrusakan oleh keluarga pasien padahal keluarga pasien telah berupaya mengganti rugi pengrusakan
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai agar melakukan perbaikan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kerja Komite Mutu dan komite Medik
2. Melakukan pengawasan secara berkala atas penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di RSUD
Untuk Walikota Tanjungbalai agar melakukan perbaikan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pimpinan dan seluruh tenaga Kesehatan di RSUD dr Tengku Mansyur
2. Mengalokasikan anggaran daerah dalam menunjang sarana parasana RSUD khususnya dalam kalibrasi alat Kesehatan
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Terlapor untuk melaksanakan Tindakan Korektif dimaksud,” tegas James Panggabean.
Editor : Ty/*