x

Sergap Kurir, Polres Labuhanbatu Amankan 25 Kg Ganja

2 minutes reading
Tuesday, 21 Sep 2021 14:48 0 236 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Di tengah popularitas sabu, peredaran ganja ternyata masih tak kehilangan pamor. Bukti itu terlihat saat tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram ganja kering.

Dalam peristiwa yang diungkap pada Selasa pagi (21/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar jalur lintas Rantauprapat, polisi turut meringkus seorang kuror berinisial S alias Adi.

Penangkapan terhadap pria 39, warga Jalan Siringo- Ringo, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara itu langsung dipimpin Kasatreskrim AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Timsus Aiptu Mansyursyah

“Keberhasilan personel menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram dengan menangkap seorang tersangka berkat informasi dari masyarakat,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan pengungkapan kasus beberapa saat setelah penangkapan.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Deni, diawali dengan undercover buy hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 4 amplop kecil ganja dan satu bungkus daun ganja besar seberat bruto 1.050 gram

“Tidak puas dengan apa yang didapat pertama dari tersangka, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona, Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih,” ungkapnya

Kemudian, lanjut AKBP Deni, ketika diinterogasi, petugas mendapat keterangan dari tersangka S alias Adi, bahwa ia mendapat narkotika ganja itu dari bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama, Rantauprapat.

Mendapat info tersebut, petugas langsung mengejar tersangka G. Namun, begitu petugas akan melakuan penyergapan dikediamannya, targetsudah melarikan diri. Tidak mau kerjaannya sia-sia, dengan disaksikan Kepling, petugas kemudian melakukan penggeledahan  rumah G dan berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja seberat 1.050 gram

“Tersangka S alias Adi akanndijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” papar Kapolres

Diakhir paparan, mantan Kapolres Nias itu mengimbau kepada masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya

“Saya berharap kepada masyarakat jangan mau terlibat dengan narkoba, karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu. Sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x