BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menjadi provokator dalam aksi ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial YSR (23) itu menyebarkan seruan untuk menyerang polisi.
“Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9/2023),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/9/2023).
Tersangka melakukan seruan itu di media sosial sehari sebelum demo bela Rempang digelar. Dia mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras.
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Diketahui, demo soal Rempang digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.
“Bukan dari kelompok tersebut. Unggahan disebar tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya di Patung Kuda,” imbuhnya.
Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman kav. 55 Senayan Jakarta Selatan.
Editor: Rizki Audina/*