BICARAINDONESIA-Medan : Dalam beberapa hari terakhir, jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut), terusik dengan pemberitaan sejumlah media daring, terkait pekerjaan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sidikalang-Salak, yang berlokasi di kawasan Jl. Air Bersih, Kel. Batangberuh, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi, Sumatera Utara.
Masalah itu muncul menyusul adanya pernyataan dari warga setempat bernama Kamsi Jannes Tumangger, yang menyatakan bahwa jaringan di Span Tower 5-6 yang sudah beroperasi atau energize sejak Desember 2016 lalu itu, menyisakan masalah.
Lewat media daring, pria yang biasa disapa Kaje itu merilis pernyataan yang terkesan tendensius dan cenderung mencemarkan nama baik instansi, terutama menyangkut kompensasi dan dampak dari saluran SUTT yang melintas tepat di atas atap rumahnya.
Atas pernyataannya itu, Manager Sub Bagian Pertanahan dan Komunikasi, Andi Rizki mengatakan, bahwa apa yang dituding Kamsi Jannes Tumangger adalah bentuk ketidak jujurannya sendiri.
“Kalau dia (Kaje) mengatakan bahwa kompensasi yang kami janjikan omdo (omong doang-red) seperti istilah media, jelas sebuah opini yang mencoba membohongi publik. Karena faktanya, yang bersangkutan pada tahun 2016 sudah menerima kompensasinya dan itu dibuktikan dengan foto dokumentasi dan bukti transfer ke rekening BRI-nya yang kami miliki,” beber Andi.
Kemudian, lanjutnya, terkait posisi kabel SUTT dan suara bising yang ditimbulkan dari kabel yang melintas di atas rumahnya dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, jelas merupakan asumsi yang sangat keliru.
“Untuk membuktikan adanya efek dalam kesehatan, seharusnya kawan-kawan media bisa lebih jeli, betul tidak ada efek negatifnya. Lagipula, setiap proyek yang dikerjakan PLN sudah melalui seluruh tahapan, kajian dan prosedur yang sesuai, termasuk kita sudah melakukan sosialisasi sampai 2 kali di lokasi lintasan saluran di Kelurahan Batangberuh itu,” tandasnya.
Bahkan, sambung Andi, jarak kabel dengan atap rumah yang bersangkutan juga jauhnya lebih dari 10 meter dan itu merupakan jarak bebas minimum antar konduktor dengan batas rumah dibawahnya.
Artinya sudah kategori jarak aman sesuai dengan Kepmen Tamben No. 01.P/47/NPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi serta perubahannya Permen ESDM No 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik, sehingga tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.
Karena itu, atas nama institusi, sambung Andi, PLN merasa kecewa. Karena sejak awal pelaksanaan proyek sampai beroperasi, pihaknya selalu mengedepankan itikad baik, sehingga tidak satu pun masyarakat yang dirugikan.
“Tapi tolong jangan seakan memanfaatkan keadaan. Kalau Pak Kaje mengatakan kompensasi, itu sudah kami lakukan dan dia terima sebesar Rp14.586.450 pada bulan Agustus Tahun 2016 tanpa paksaan. Tapi kalau dia minta ganti rugi seluruh rumahnya dan minta dipindahkan, tidak ada aturan demikian. Prosedur kami hanya memberi kompensasi jika yang terkena jalur lintasan jaringan. Yang bersangkutan sudah paham soal itu, karena sosialisasi sudah kami lakukan 2 kali di kelurahan dan kecamatan dengan melihatkan pihak-pihak yang berkompeten,” urainya.
Atas situasi itu, Andi Rizki menyatakan saat ini pihaknya masih membahas langkah-langkah apa selanjutnya yang akan diambil nanti.
“Kita masih berkoordinasi dengan pihak hukum PLN terkait langkah apa yang akan kami ambil atas pernyataan Kaje Tumangger dan pemberitaan di media yang sangat sepihak dan tendensius tanpa konfirmasi itu,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments