BICARAINDONESIA-Medan : Setelah hampir 1 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Edi Suyono, terduga koruptor Alokasi Dana Desa (ADD) di Aceh Tamiang, berhasil dibekuk
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (17/2/2021).
Langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, pria 43 tahun itu diringkus di rumah kontrakannya di Flamboyan Regency, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, selama pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah. Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal, tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjungselamat, tempat tinggalnya pun berpindah ke perumahan Flamboyan Regency.
“Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Tadi malam, yang bersangkutan terdeteksi sudah kembali ke Medan dan selanjutnya Tim Tabur Kejatisu langsung mengejar ke kediamannya di perumahan Flamboyan Regency. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, barulah tim Tabur langsung mengamankan tersangka DPO pada pukul 15.30 WIB, dalam proses pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Tim dari Kejari Aceh Tamiang,” paparnya.
Untuk diketahui, tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020, lanjutnya. Dimana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah proses administrasi di Kejati Sumut, sambung mantan Kajari Medan ini, tersangka akan diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis/Editor : Chairul
No Comments