x

Setahun Lebih Diburon, Pelaku Rudapaksa Dibekuk di Batam

2 minutes reading
Sunday, 22 Jan 2023 10:32 0 198 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang Pelaku rudapaksa (pencabulan) terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Belawan.

Pelaku berinisial R itu diringkus petugas di lokasi persembunyiannya di Kota Batam, setelah diburu lebih dari setahun.

Pria 23 tahun itu diketahui merupakan penduduk Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada April 2021. Ketika itu korban berinisial IS bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku. Saat itu, pelaku membujuk korban dan mengajaknya ke kamar pelaku. Disitulah nafsu bejat pelaku dilampiaskan ke korban untuk pertama kali.

Kejadian itu kembali berulang pada 20 Juli 2021 saat korban kembali bermain ke rumah pelaku bersama teman-temannya. Pelaku lalu kembali membujuk korban melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu di belakang rumahnya.

Hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Desember 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, kasus tersebut diketahuinya setelah beberapa waktu lalu viral di sosial media, sehingga langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saya baru menjabat Kapolres di sini (Polres Pelabuhan Belawan), dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya,” katanya, Minggu (22/1/2023).

Josua mengungkapkan bahwa pelaku R tersebut ditangkap pada 20 Januari 2023 lalu setelah pelaku sebelumnya melarikan diri ke Batam.

“Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam. Di mana pelaku ini sudah bekerja di Batam,” ungkapnya.

Josua menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Namun pelaku sudah mengakui perbuatannya.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan kami masih mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan,” jelasnya.

Di samping kasus pidana tersebut, AKBP Josua mengaku pihaknya juga tengah melakukan upaya memperbaiki mental dan psisikis korban, agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala.

“Kita akan melakukan kerjasama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu,” terang Josua.

Sementara, atas perbuatannya, pelaku terancam Pidana Pasal 76 e Junto Pasal 82 atau Pasal 76 d tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda 5 miliyar rupiah,” pungkas Josua.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x