BICARAINDONESIA-Dairi : Setelah viral di sejumlah media online, Kapolres Dairi AKBP Leonardo David Simatupang SIK, melalui Kasatreskrim AKP R.Turnip SH, dengan cepat akhirnya merespon pemberitaan tentang bebas beroperasinya judi jackpot, yang diduga milik Ketua LSM, di Desa Kentara, Kec. Lae Parira, Kab. Dairi, Sumatera Utara.
Respon cepat tersebut di buktikan dengan diamankanya 2 unit mesin judi jackpot dari dalam warung milik Boru manik, Minggu sore (6/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasi yang diperoleh wartawan dari Kasatreskrim, setelah menerima laporan tentang berita tentang beroperasinya beberapa unit mesin judi jackpot di media center Polres Dairi, ia langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, dari dalam warung kopi milik boru Manik, Polisi menemukan barang bukti dua unit mesin jackpot dan langsung mengamankanya ke Mapolsek Parongil, Kec. Silima Pungga-pungga.
Bukan hanya mesin jackpot yang dibawa, pemilik warung juga dimintai keterangan di Mapolsek.
Dari hasil keterangan pemilik warung bahwa, Mesin Jackpot tersebut sudah 3 bulan beroperasi di warung miliknya.
Katanya mesin tersebut diantarkan oknum mengaku Ketua LSM. Setelah polisi melakukan interogasi terhadap oknum Ketua LSM berinisial S tersebut, dia mengaku bahwa barang bukti itu bukan miliknya melainkan punyan temannya.
“Kita sudah mengamankan barang bukti dua unit mesin jackpot dari warung milik warga, di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik warung, karena pada waktu diamankan mesin jackpot tidak sedang beroperasi,” tegas Kasatreskrim.
Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parongil. Sementara sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi.
Penulis/Editor : Tim
No Comments