BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Seorang ayah di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tega setubuhi anak kandung sendiri mulai dari usia 5 tahun.
Mirisnya perbuatan keji yang dilakukan tersangka S (32) warga Dusun II Pirbun, Desa Mampang, Labuhanbatu Selatan itu berulang kali, sampai usia korban beranjak 13 tahun dan duduk dibangku kelas VIII SMP.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam paparannya di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10) pagi kemarin menjelaskan, pertama kali tersangka menyetubuhi anak kandungnya pada usia 5 tahun, saat berada di kebun.
“Jadi, tersangka membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Di situ tersangka menyetubuhi korban sehingga kemaluan korban berdarah,” kata AKBP Deni didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.
Ibu kandung korban, Lanjut AKBP Deni, ada melihat bercak darah dikemaluan putrinya dan kemudian menanyakan itu kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu.
“Alasan tersangka bahwa darah itu disebabkan tungkul kayu dan istrinya mempercayai itu,” sebut AKBP Deni
Semenjak kejadian itu tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan keji itu kepada korban.
Akan tetapi, lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka kembali datang dan ia kembali menyetubuhi korban.
Perlakuan keji itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.
“Dalam satu bulan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja,” terang AKBP Deni.
“Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas,” imbuhnya.
Aksi pencabulan ini terkuak ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah pilu korban kepada orang tuanya.
Kasus ini pun sampai ke telinga Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak Kepolisian.
“Kepala Dusun menceritakan kasus ini kepada ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” jelas AKBP Deni.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka. Dan tersangka kini terancam dengan hukuman puluhan tahun penjara.
“Kita akan berupaya agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya,” tandas AKBP Deni.
Sementara itu korban saat ini sedang dalam pengawasan dan dampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis korban.
Penulis : Aji Sangkot Harahap
Editor : Amri
No Comments