x

Sial! Bawa Sajam Untuk Tawuran, Remaja Silangkitang Malah Kecelakaan, Akhirnya..

2 minutes reading
Sunday, 3 Mar 2024 14:59 0 467 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Nasib sial dialami seorang remaja berinial AG. Berniat tawuran, anggota gank motor yang masih berusia 15 tahun ini malah mengalami kecelakaan tunggal.

Peristiwa yang terjadi di jalan lintas Lingga Tiga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu sekitar pukul 22.00 WIB itupun sempat membuat heboh warga sekitar. Mereka pun bergegas melakukan pertolongan.

Sialnya, saat ditolong, warga justru menemukan sebilah parang panjang milik anak di bawah umur itu. Setelah dipastikan AG adalah anggota gank motor, warga Desa Rinitis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu pun akhirnya diserahkan ke Tim Presisi Power On Hands Samapta Polres Labuhanbatu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku diserahkan ke aparat berwajib di Pos Satlantas Sigambal, setelah melihat pelaku membawa senjata tajam berupa sebilah parang bergagangkan kayu.

” Pelaku semula mengalami kecelakaan dijalan lintas Lingga Tiga, pada saat ditolong, masyarakat melihat pelaku membawa parang panjang, curiga terhadap pelaku para masyarakat sepakat membawa pelaku AG ke Pos Lantas di Sigambal,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Sabtu malam (2/2/2024)

Dijelaskan Parlando, ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui ia bersama anggota genk motor lainnya yang menamakan diri ‘Barisan Sama Rata’, berencana melakukan tawuran melawan anak genk motor ‘PS N2 Aek Nabara’.

Usai diinterogasi petugas lantas, lanjutnya, lalu dilaporkan piket Polres, dan tidak berapa lama, pelaku AG di jemput pihak Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

Selain mengamankan Pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman paling lama 10 tahun penjara.” tutup Napitupulu.

Penulis : Aji
Editor : Rz

 

LAINNYA
x