BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Ini tentu menjadi pelajaran bagi orangtua yang memiliki anak yang mulai beranjak remaja alias Anak Baru Gede (ABG). Karena usia demikian sangat rentan, jika orangtua kurang memperhatikan.
Seperti remaja berinisial DA ini misalnya. Di usianya yang baru memasuki 16 tahun, kini warga Lorong III, Kel. Pekan Tanjungmorawa, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang itu justru harus kehilangan masa bermainnya.
Bahkan kini ia harus meringkuk dibalik penjara karena jalan sesat yang dipilihnya. Terlibat dalam penyahgunaan narkoba.
Kisah kelam itu terjadi Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, saat tersangka bersama kelima temannya sebayanya masing-masing berinisial S, P, A, Ag dan I, janjian untuk menggelar pesta sabu di Gang Swadaya, Lingkungan III, Kel. Pekan Tanjungmorawa.
Setelah sabu dan alat isapnya tersedia, keenamnya lantas bergantian nyedot asap kristal haram itu secara bergiliran.
Tapi masing-masing baru dua kali isapan, tiba-tiba sejumkah personel Polsek Tanjungmorawa datang menggerebek. Lima dari enam ABG tersebut lari terbirit-birit meninggalkan semua barang bukti.
Sedangkan DA yang takut bukan kepalang hanya bisa pasrah terdiam di tempat. Tanpa perlawanan, ABG sial itupun langsung diborgol.
Sejumlah barang bukti, seperti satu set alat isap alias bong dengan kaca pirex dan jarum, satu paket besar sabu, dua unit timbangan digital, sebuah mancis, sembilan plastik kosong putih transparan dan sebuah tas dompet Pokemon warna merah dikumpulkan polisi, sudah cukup menyeret tersangka ke penjara.
“Menurut pengakuan DA, mereka sudah mengisap sebanyak dua kali secara bergantian,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Dari pengakuannya pula, diketahui bandar sabunya adalah I. Dia dan keempat temannya yang lain hanya memakai sabu tersebut. “Pengakuan DA juga, pemilik sabu tersebut adalah I yang melarikan diri. Kita akan terus mengejar kelima pelaku lainnya,” imbuh Sawangin.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments