BICARAINDONESIA-Labusel : Dua pemuda penduduk Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara ini memang bernasib sial.
Niatnya bisa meraup untung dari mengedarkan narkoba, buyar seketika. Karena belum lagi sempat menikmati hasik dari barang haram itu, keduanya keburu disergap polisi. Sabu seberat 4 gram yang baru dibeli juga turut disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka adalah <span;>Kris (20) dan Ifan (22). Kedua remaja itu diamankan personel Sub Sektor Teluk Panji Polsek Kampung Rakyat, karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Alhasil, sabu yang mereka miliki, malah menjadi tiket mereka masuk ke jeruji besi.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya berawal pada Kamis, 4 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika itu, Kapos Sub Sektor Teluk Panji Aiptu Sugeng IS bersama dengan anggota Pos Sub Sektor Teluk Panji Aiptu M Hutagaol dan Aiptu Thamrin Siregar, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dua orang laki-laki melintas di jalan perkebunan PT SMA Kebun Teluk Panji Afdeling 3, Desa Persiapan Sei Kalam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan les warna biru bernopol BK 5539 ZAG sedang membawa narkoba jenis sabu.
“Mendapat info itu tim meluncur ke TKP dan menunggu di dekat palang Satpam PT SMA kebun Teluk Panji Afdeling 3.Tak lama kemudian, tim melihat tersangka melintas dan selanjutnya mengamankan tersangka,” papar Eri Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Kemudian lanjut Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebungkus rokok sempurna di saku kantong celana depan sebelah kanan tersangka Kris dan setelah dibuka ditemukan 1 paket plastik klip besar berisi sabu seberat 4 gram, dan 1 paket plastik kecil klip transparan berisi sabu paket Rp100.000.
“Setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari AI penduduk Dusun IV Sidodadi seharga Rp 4.500.000,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hasil introgasi itu, tim langsung melakukan pengejaran terhadap AI. Namun tersangka yang dimaksud tidak berhasil ditangkap dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kata Eri, sebungkus plastik besar klip tembus pandang berisi sabu seberat 4 gram, sebungkus sabu plastik kecil seharga Rp100.000, Honda Beat BK 5539 ZAG, 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 bungkusan rokok merk Sampoerna, korek api gas (mancis) warna biru, dan sebuah dompet merek Levis warna coklat berisi uang sebesar Rp50.000.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments