BICARAINDONESIA-Sibolga : Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Dr Bahdin Nur Tanjung SE MM dan Edi Polo Sitanggang S.PI, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Jum’at (4/9/2020).
Pasangan yang mengusung jargon berjargon Abadi (Ambo Bahdin Edi) ini, tampak hadir sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi tim koalisi partai pendukung yakni, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB.
Abadi diberangkatkan dari posko pemenangan di Jl. S Parman, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga. Sebelum berangkat menuju rumah pintar KPU, terlebih dahulu dilaksanakan doa bersama oleh seluruh partai pengusung dan simpatisan lainnya. Ciri khas adat pesisir mewarnai pemberangkatan Bahdin-Edi Polo.
“Bangga saya melihat semua yang hadir. Kita doakan inilah langkah awal menuju kemenangan. Hari ini kita mendaftar ke KPU Sibolga, Insyaa Allah semua berjalan dengan lancar,” kata Bahdin.
Pantauan dilokasi, sebelum memasuki rumah pintar KPU Sibolga, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Bahdin Nur Tanjung dan Edi Polo Sitanggang tampak mengikuti protokoler kesehatan dengan menggunakan masker dan mencuci tangan.
Didampingi tim pemenangan, Bahdin-Edi menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran yang diterima langsung Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid.
Pasangan Bahdin-Edi diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB. Ketiga partai dengan jumlah 7 kursi di DPRD, menjadi tiket bagi pasangan ini untuk ikut mencoba peruntungan berlaga dalam pesta demokrasi Sibolga, yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KPU Sibolga terkait pendaftaran pasangan Bahdin-Edi. Ketua KPU Kota Sibolga Khalid Walid, belum memberikan komentar lebih. Dia hanya menyebutkan jika pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan penelitian dokumen persyaratan pasangan calon, apakah sudah lengkap atau tidak.
Khalid menyebutkan jika rangkaian tersebut memerlukan waktu yang tidak singkat, termasuk pengecekan hasil Swab Covid-19 dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan, kelengkapan dokumen B.1-KWK dan surat keterangan bebas narkoba.
“Pasangan calon juga harus bebas narkoba. Semua ini memerlukan waktu. Sabar dulu ya,” ujar Khalid.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments