BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemilik kendaraan bermotor harus siap-siap jika harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan. Bukan tanpa sebab, kenaikan harga BBM tersebut dipicu oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Jakarta naik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.
Pada pasal 24 Perda No. 1 Tahun 2024 tertulis tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Artinya, pajak bahan bakar ini naik dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Menurut Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, kenaikan PBBKB akan berpengaruh ke harga BBM di Jakarta. Harga BBM khususnya BBM nonsubsidi bisa naik karena PBBKB yang lebih besar ini.
“Karena pajak itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non-subsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM nonsubsidi,” ujar Saleh dikutip dari detikFinance, Senin (29/1/2024).
Tak heran jika di sejumlah daerah beberapa BBM non-subsidi berbeda-beda harganya. Hal itu menurut Saleh merupakan pengaruh dari pajak yang ditetapkan masing-masing daerah.
Saleh menilai, masyarakat Jakarta sudah banyak yang memilih BBM ‘ramah lingkungan’. Kebijakan ini, menurutnya, tidak akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk memilih BBM non-subsidi.
“Ya harga BBM nonsubsidi kan fluktuatif, kadang naik juga turun. Masyarakat yang selama ini sudah pakai BBM ramah lingkungan, sudah muncul kesadaran, semoga tetap menggunakannya (BBM non-subsidi),” kata dia.