x

Siap-siap! Mulai Agustus Mobil Tanpa Stiker Uji Emisi Dilarang di Balkot Bandung

2 minutes reading
Wednesday, 27 Jul 2022 09:35 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mulai 8 Agustus 2022 mendatang akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih. Pencanangan kawasan emisi bersih itu diberlakukan mulai dari kawasan Balai Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung nantinya wajib lulus emisi gas buang kendaraan. Hal ini dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.

“Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik. Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai kota,” kata Yana saat membuka program uji emisi gratis di pelataran area parkir Balai Kota Bandung, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (27/7/2022).

Untuk itu masyarakat dihimbau Yana memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, Rabu dan Kamis, 27-28 Juli 2022. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

“Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh,” ujar Yana.

Ia berharap program ini dapat membawa dampak untuk menekan polusi di Kota Bandung.

“Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balai kota selama dua hari atau di bengkel-bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik,” katanya.

Sementara, Plt Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung Asep Kurnia mengatakan, sebanyak 600 kendaraan bisa diuji emisi pada dua hari penyelenggaraan.

“Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya,” kata Asep Kurnia.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan dapat mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi.

“Sebenarnya kita ada 52 bengkel uji emisi. Jadi, masyarakat untuk mobil pribadi bisa melakukan uji emisi di 52 bengkel uji emisi yang ada di Bandung,” ucapnya.

Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung, hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja.

“Bawa Kendaraan, sama STNK diperlihatkan,” kata Asep.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x