x

Siap-siap, NIK di KTP Bakal Difungsikan sebagai NPWP

2 minutes reading
Sunday, 3 Oct 2021 05:21 0 217 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah akan menambahkan fungsi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis lalu, (30/9/2021).

Nantinya, setidaknya ada tiga aturan yang ditetapkan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP ini.

Ketentuan pertama tertuang dalam Pasal 2 ayat 1a di RUU Pajak. Dimana ini meruoakan pasal baru yang ditambahkan saat pembahasan.

Pasal ini mengatur bahwa wajib pajak bakal diberikan NPWP. NPWP inilah yang bakal menggunakan NIK di wajib pajak tersebut.

Ketentuan kedua tertuang dalam Pasal 2 ayat 10 yang juga baru ditambahkan saat pembahasan. Beleid ini mengatur bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna.

Data-data ini dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Selanjutnya, ketentuan ketiga tertuang dalam Pasal 44E. Ayat 1 menyebutkan pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Memang RUU ini belum merinci tahap dan cara pelaksanaan dari NIK menjadi NPWP tersebut. Sehingga pada ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x