x

Siap-siap, Pemerintah Bakal Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000

1 minutes reading
Thursday, 14 Apr 2022 08:09 0 226 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan menarik tarif Rp 1.000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tarif ini, kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akan dikenakan kepada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.

Namun, saat ditanyakan kapan pengenaan tarif ini akan diberlakukan, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut.

“Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakkan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.

Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L. Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.

“Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented,” katanya dalam keterangan tertulis.

Diharapkan pengenaan tarif ini dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x