x

Siap Tempuh Jalur Hukum, Bank Sumut Tegaskan Aplikasinya Kantongi Izin Regulator

5 minutes reading
Friday, 18 Nov 2022 15:28 0 636 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Polemik terkait aplikasi Sumut Mobile akhirnya membuat pihak Bank Sumut angkat bicara. Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan secara tegas mengatakan, aplikasi mobile banking Bank Sumut telah mendapatkan ijin dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Karena itu, Rahmat sangat menyayangkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut aplikasi Mobile Banking Bank Sumut illegal. Bahkan ia mengatakan, tak hanya informasi yang kabur, berita tersebut juga menyesatkan bahkan terkesan mendeskreditkan Bank Sumut.

“Aplikasi Mobile Banking Bank Sumut telah bertransformasi beberapa kali sebagai bagian dari peningkatan layanan Bank Sumut dimana awalnya layanan berbasis SMS  dengan nama SMS Banking pada tahun 2009 dan selanjutnya berbasis aplikasi dngan nama “New SMS Banking” pada tahun 2015  dan akhirnya bertransformasi menjadi Sumut Mobile pada tahun 2019 telah memiliki fitur untuk transaksi pembayaran yang telah mendapatkan perizinan dari regulator yang pada awalnya merupakan SMS Banking,” tegasnya dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi Bicaraindonesia, Jum’at (18/11/02022).

Rahmat juga menyampaikan, Sebagai Bank Umum yang diawasi oleh OJK, Bank Sumut terus berkordinasi dengan regulator baik OJK dan Bank Indonesia dalam melakukan pengembangan produk dan layanan perbankan termasuk dalam hal perizinan dan pelaporan.

Rahmat juga membantah berita yang menyebutkan bahwa biaya pengembangan Sumut Mobile mencapai puluhan miliar rupiah. Pengembangan aplikasi Sumut Mobile menurut Rahmat merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur Teknologi di Bank Sumut yang dilakukan melalui skema managed servis atau sharing fee berdasarkan jumlah transaksi nasabah.

“Dapat kami sampaikan nilai pengembangan aplikasi Sumut Mobile tidak benar sebesar yang telah disebutkan dibeberapa media,” ujarnya.

Terkait berita yang menyebutkan bahwa Bank Sumut dikenai sanksi oleh OJK, Rahmat menyampaikan Bank Sumut senantiasa menghormati OJK dalam melakukan pengawasan aktivitas perbankan.

Setiap rekomendasi dari OJK, ujar Rahmat, diterima Bank Sumut sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan untuk perbaikan layanan dan operasional perbankan kedepannya.

Rahmat juga menyampaikan, kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan isu negatif dan berita menyesatkan tersebut, dirinya telah mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak manaupun yang menyebar berita provokasi tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Laporan Bank Sumut tersebut telah diterima oleh Polrestabes Medan dan kini tinggal menunggu proses lebih lanjut. Langkah hukum kami ambil karena isu dan berita yang disebarkan tersebut telah merugikan dan merusak reputasi Bank Sumut serta sangat tendensius dengan menyerang secara pribadi Direktur Utama Bank Sumut” tegas Rahmat

Rahmat juga mengimbau kepada nasabah Bank Sumut untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing atas isu negative mobile banking Bank Sumut.

“Aplikasi mobile banking Bank Sumut tetap dapat aman digunakan oleh nasabah. Aplikasi Sumut Mobile dinilai semakin memudahkan transaksi nasabah dikarenakan memiliki fitur dan layanan yang cukup lengkap diantaranya cek saldo, transfer, pembelian voucher pulsa maupun paket internet dan top up uang elektronik serta pembayaran lainnya. Kedepan Bank Sumut juga akan semakin memperluas layanan Mobile Banking maupun digital Banking lainnya,” pungkasnya.

Margasu Demo Kantor Gubsu

Unjukrasa Margasu di Jl. Diponegoro, Medan/foto : ist

Sementara,Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didesak untuk segera mengganti Dirut PT. Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, terkait mobile banking yang diduga belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aspirasi itu disampaikan massa Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) dalam mimbar bebasnya di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jum’at (18/11/2022).

“Kami datang hari ini ke sini (Kantor Gubsu) untuk mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera mengganti Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan yang terbukti membuat kebijakan yang salah, yaitu mobile banking yang belum mendapatkan izin dari BI. Jika Rahmat Fadillah Pohan tidak diganti, kami khawatir Bank Sumut akan terus terpuruk dan bisa lebih parah lagi nantinya,” ucap Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe S.Pd, SH.

Hasanul menyampaikan kesalahan yang dilakukan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan sudah sangat nyata dan terang benderang, dengan bukti dari hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan. Dua tahun terbukti layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi tanpa izin dari BI dan OJK, artinya itu mobile banking ilegal.

“Pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut. Namun sampai perjuli 2022, Bank Sumut tidak juga mendapatkan izin dari BI, ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk,” beber Hasanul.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi; Dapat kami informasikan bahwa untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022, kami akan menpersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia dimana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.

“Artinya, sejak awal 2020 mobile banking Bank Sumut sampai saat ini tidak ada izinnya dari BI. Ini sudah fatal terjadi, citra ‘Sumut Bermartabat’ telah tercoreng dengan kebijakan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan ini,” tegas Hasanul.

Aksi belasan massa Margasu inipun diterima oleh 2 Staf Administrasi Pimpinan Gubsu, Indra Siregar dan Chici, yang berjanji menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan mereka.

Sebelum membubarkan diri, massa Margasu pun berjanji akan kembali datang ke Kantor Gubsu dan Bank Sumut untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami tidak akan pernah lelah menyampaikan aspirasi demi menyelamatkan Bank Sumut dari oknum direksi yang suka berbohong dan jahat, yang mencari keuntungan dan kekuasaan pribadi dengan cara cara ilegal,” kata Hasanul Arifin Rambe.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x