x

Siapkan Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024, KPU Luncurkan Sipol

1 minutes reading
Friday, 24 Jun 2022 13:04 0 225 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) resmi diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Jumat (24/6/2022).

Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU, Idham Kholik mengatakan bahwa akses Sipol dapat digunakan sejak hari ini hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.

“Kami menetapkan Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Nah pada hari ini kita akan luncurkan,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Cikini, Jakarta Pusat.

Sipol, kata Idham, merupakan seperangkat sistem informasi berbasis website untuk melayani informasi bagi partai dan calon peserta Pemilu dalam mempersiapkan pendaftaran.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, pendaftaran partai politik akan berlangsung dari 29 Juli-13 Desember 2022.

“Rencana tahapan pendaftaran partai politik ini akan dilangsungkan selama 135 hari,” katanya.

Nantinya, partai politik wajib memasukkan data-datanya ke dalam Sipol. Salah satunya profil, keanggotaan parpol, kepengurusan, dan kantor tetap parpol.

Selain itu, peserta Pemilu wajib melengkapi dokumen persyaratan yang lengkap maksimal tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang.

“Pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik tingkat nasional,” ujarnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x