BICARAINDONESIA-Medan : Kaburnya 5 tahanan perkara narkoba dari sel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada Minggu dinihari, 16 Mei 2021 lalu, rupanya turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan.
Untuk memastikan kronologis dibalik kejadian itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama jajarannya, langsung turun ke lapangan mengecek kondisi tahanan tersebut.
“Hasilnya, kami menilai, ada faktor kelalaian petugas jaga terkait kaburnya lima tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Cabang Rutan Kelas I Medan pada Minggu dinihari lalu,” tegas Abyadi Siregar kepada wartawan, usai meninjau langsung Rutan BNNP Cabang Rutan Kelas I Medan di Jalan Balai Pom, Medan Estate, Kecamatan Percut Seiruan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa sore (18/5/2021).
Didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Ainul Mardiyah dan Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu dan Kepala Bagian Umum BNNP Sumut, Bastian, Abyadi juga menjelaskan, tak sebatas kelalaian saja, ada juga beberapa faktor lain sehingga proses pengamanan tak berjalan secara maksimal.
Karena itu; Abyadi mengatakan, untuk kasus kabur tahanan ini, harus menjadi perhatian khusus bagi pihak BNNP Sumut dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumut untuk segera melakukan evaluasi terkait sistem pengamanan. Agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Kekurangan SDM cuma tiga petugas mereka. 1 petugas siang hari dan dua petugas malam hari. Saya kira itu kurang ya,” jelas Abyadi lagi.
Pria berlatar belakang jurnalis ini juga turut menyoroti double tugas yang harus dijalani petugas jaga BNNP Sumut. Karena, prinsipnya, menjaga tahanan tersebut, bukanlah merupakan tugas utama mereka. Apalagi, karena pandemi Covid-19 tahanan sudah divonis, tetap berada di rumahan tahanan tersebut dan belum dipindahkan ke Rutan atau Lapas Kemenkumham.
“Itu Cabang Rutan, harusnya petugasnya, petugas sipir dari Kemekuham. Tapi, ternyata dari mereka. Di sini yang menjaga tahanan bukan sipir, tapi penyidik dari BNN. Ini menjadi tugas tambahan. Ini menjadi evaluasi bagi Kemenkuham seluruh Indonesia untuk menjaga tahanan di BNN yang ada, terutama di Sumut. Berangkat dari kasus ini,” tandas Abyadi.
Atas penilaian itu, Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu mengakui, untuk menjaga tahanan Narkotika itu, setiap hari hanya 3 petugas dibagi dua shift.
“Untuk menjaga tahanan ini, ada dari Berantas, Intel, penyidik, tugas lapangan BKO dari Brimob Polda Sumut dan Wastahti. Pagi yang jaga, anggota penyidik ASN, kalau malam, anggota Polri dan BKO. 24 jam dibagi dua, ya ada dua shift,” tutur Sempana.
Sementara, setelah beranjak dari markas BNN Sumut, tim Ombudsman melanjutkan sidak ke tahanan BNN Lubuk Pakam.
Seperti diketahui, dari lima tahanan kabur, satu tahanan bernama M Junaidi warga Jalan Baung, Dusun Masjid, Kelurahan Sei Buah Keras, Kecamatan Medangderas, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dilapirkan telah menyerahkan diri pada Senin, 17 Mei 2021 kemarin.
Sedangkan empat tahanan yang masih melarikan diri adalah Rahmat Hidayatulloh alias M Isbandi warga Perum Bukit Melati, Jalan Markopolo, Kecamatan Dapur 12, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kemudian, Zulfikar warga Dusun Matang Mesjid, Desa Matang Punong, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Irwanda dan Marzuki Ahmad, warga Jalan Irigasi, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh.
Editor : Yudis/rel
No Comments