BICARAINDONESIA-Deliserdang : Perkara dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan, pelanggaran administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan Adhoc PPK yang diselenggarakan KPU Deliserdang terus akhirnya bermuara ke persidangan.
Beberapa hari pasca mengelar aksi ke KPU Deliserdang, DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara memenuhi panggilan Sidang Pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang Kamis (5/1/23).
Sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023 tentang tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut.
Diketuai oleh Majelis Ketua Muhamad Ali Sitorus, S.Ag, sidang pertama itu beragenda pemeriksaan atas laporan Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal dan terhadap terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU.
Di persidangan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Deliserdang, pelapor membacakan seluruh temuan berupa dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan antaranya Kecamatan Lubukpakam, Pagarmerbau, Batangkuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancurbatu, dan Labuhan Deli.
Beberapa poin sesuai aduan yang disampaikan antara lain pelanggaran mengenai peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara saat Ujian peserta dimana penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan handphone saat ujian berlangsung.
Feri Afrizal juga membeberkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistemastis melalui jalur khusus dari salahsatu pihak Penyelenggara yang diduga Komisioner KPU.
Feri juga menjabarkan dalam pemaparannya tersebut turut menyertakan bukti Screenshoot WhatsApp dugaan tersebut. Di poin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti salahsatu tahapan seleksi berupa tahapan Wawancara.
Saat Ketua Majelis menyinggung jawaban laporan pelapor, pihak terlapor dalam hal ini perwakilan KPU justru tidak siap.
Hal ini diketahui saat perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis mengatakan belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari kedepan.
“Kita belum siapkan Majelis untuk tanggapan pelapor, kami minta waktu 7 hari mejelis,” kilah Ziahulaq, perwakilan KPU.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 besok.
” 7 hari terlalu lama, laporan akan kedaluarsa, waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini, besok kita minta terlapor serahkan jawabannya”, tegas Ketua Majelis.
Ketidaksiapan KPU Deliserdang dalam Persidangan Disesalkan
Menanggapi persidangan pertama yang dihadiri pelapor dan KPU Deliserdang, Ketua Formapera Sumut Feri Afrizal sangat menyesalkan ketidaksiapan KPU dalam persidangan seakan-akan sepele dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.
“Kita sudah serahkan semua tuntutan dan melakukan pemberitahuan bahwa kita melaporkan dugaan ini ke Bawaslu kepada KPU, namun hari ini pihak KPU sendiri seakan-akan sepele atau emang tidak siap mengikuti persidangan ini, kita tidak tau,” kata Feri
Lanjut Feri, seharusnya sewaktu Ketua Majelis mempertanyakan dugaan laporan pihaknya, mereka seharusnya sudah mempersiapkan jawaban. “Tapi kenyataannya mereka datang tanpa memberikan hasil pelaporan kita,” sesalnya.
Sementara, Muhamad Ali Sitorus, S.Ag selaku Ketua Majelis mengatakan persidangan hari ini adalah persidangan pemeriksaan dengan pembacaan laporan yang dihadiri pelapor dan terlapor.
“Sidang dugaan pelanggaran administratif Perekrutan calon PPK, hari ini pembacaan laporan,” katanya.
Ia juga meminta kepada terlapor segera menyerahkan hasil jawaban laporan pelapor pada sidang lanjutan pada Jumat besok hari.
“Terlapor minta waktu 7 hari namun itu terlalu lama, waktu kerja kita 14 hari, nanti jadi molor, besok kita minta terlapor siapkan,” pungkas Ali Sitorus.
Editor : Teuku/*