BICARAINDONESIA-Belawan : Sidang perkara dugaan pembunuhan Fitriyani warga Kampung Nelayan, di PN Belawan dengan dua terdakwa yakni Jefri alias Konyak dan Muskazar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kunci dari jaksa kembali ditunda.
Penundaan ini sudah dua kali terjadi, karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi, dengan alasan sedang melaut. Bahkan, jaksa sempat meminta agar kesaksiannya yang di BAP saja yang dibacakan, namun ditolak oleh hakim.
“Kita sudah suratin dan panggil saksi untuk hadir, tapi kata saksi via telepon selular, saksi masih di laut dan belum bisa hadir,” terang Jaksa Penuntut Umum William Simanjuntak SH dihadapan majelis hakim PN Belawan, Senin (8/8/2022).
Menganggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, SH, MH dan dua hakim anggota Firza Andriansyah, SH, MH, meminta pendapat kepada kuasa hukum Muzkarar , Riadi SH dan Johan Sihotang SH. Untuk kembali menunda sidang dengan agenda menegarkan saksi Aripin alias Ripin, sampai pekan depan.
“Jadi jika sampai pekan depan, jaksa tidak juga bisa menghadirkan saksi Aripin, maka keterangan yang di BAP akan dibacakan. Tapi jika ditolak oleh saksi di kemudian hari sudah tidak bisa dirubah lagi. Dan selanjutnya akan di lakukan sidang hari itu juga dengan pemeriksaan terdakwa,” tegas ketua majelis.
Sementara kuasa hukum Muskazar mengatakan, bahwa untuk sidang yang akan datang, ia dan timnya meminta agar kiranya terdakwa bisa dihadirkan, tidak melalui zoom atau virtual.
“Kita mohonkan kepada majelis hakim, agar pada sidang berikutnya, terdakwa dihadirkan langsung, tidak melalui virtual, selain terkendala dengan signal, penyampaiannya bisa jadi berbeda,” terang Riadi, SH.
Pada sidang sebelumnya diketahui keterangan dari saksi Isnaini (ibu korban), NA (adik korban) dan Sutirah alias Wak Isu (tetangga korban), Sutirah alias wak Isu dalam memberikan keterangan beberapa kali mendapat teguran dari Majelis Hakim, karena memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dihadapan Majelis Hakim saksi Wak Isu juga mengatakan ketika ia terbangun jam 12 malam dan membuat susu untuk cucunya, dia melihat Kajar di rumah. Sementara ia tidak ada melihat Konyak didalam rumah.
Selain itu saksi juga mengatakan pada malam itu melihat seseorang duduk di depan rumah, dan jarak orang yang duduk tersebut dengan sendal yang menjadi barang bukti terlibatnya Kazar dalam kasus ini, berjarak sekitar satu setengah meter.
Saat saksi membuka gorden jam 05.00 WIB ia masih melihat orang yang duduk tersebut, namun samar.
“Malam hari itu Pak, didepan rumah nampak sendal itu, jarak satu setengah meter antara orang yang duduk dengan sendal. Terus saya terbangun lagi jam 00.00 WIB buat susu untuk cucu saya, si Kajar ada di rumah. Sementara Si Konyak saya gak nampak. Dan jam 5 saya bangun dan buka gorden dan masih ada orang duduk, dan waktu jam 06.00 WIB itu gak ada lagi orang yang duduk. Si Rifin anak lajang saya baru pulang dari laut jam setengah 5, dia pulang saya buka pintu. Setelah jam 07.00 WIB si Rifin pergi dan jam 08.00 WIB si Kajar pulang bawa apam balek (martabak). Jam 8 wib saya ke rumah Fitriani,” ucap saksi.
Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa Kazar yang ditanya oleh Majelis Hakim langsung membantah, dan mengatakan bahwa ia tidak ada melakukan pembunuhan terhadap korban. Dan terdakwa juga mengatakan bahwa sendalnya dipakai oleh terdakwa Konyak.
Sedangkan keterangan saksi ketiga inisial NA yang masih dibawah umur kata Riady bahwa NA mengatakan sekitar jam 07.00 WIB ia melihat Muzkazar membawa martabak dan saksi NA sempat menikmati martabak.
Pada persidangan pekan lalu, kuasa hukum Kazar, Riady menegaskan bahwa kliennya membantah keterangan saksi dipersidangan mengenai sendal yang ditemukan di rumah korban.
“Tadi klien kami juga membantah keterangan saksi, klien kami katakan bahwa sendalnya dipakai oleh terdakwa Konyak. Dan itu sudah diakui oleh terdakwa Konyak. Makanya tadi klien kami membantah bahwa dia tidak ada melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan,” tegas Riady .
Penulis : Yuli
Editor : Yudhis
No Comments