BICARAINDONESIA-Medan : Setelah menunggu hampir 10 bulan, sidang kasus dugaan pemukulan terhadap H Manurung, S.Pd, MSi, seorang guru SMA Negeri 8 Medan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdakwa Denny Syahputra Panjaitan, guru honorer SK Gubsu di sekolah yang sama, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin.
Namun dalam sidang perdana beragenda dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Mian Munthe dan Panitera Derliana Sitepu itu, justru terkesan ganjil dan dipaksakan.
Karena selain sejak awal terdakwa tidak pernah ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragih, juga tidak memberitahukan ataupun mengirimkan undangan kepada Manurung selaku korban.
“Ya saya tidak hadir dalam persidangan kemarin. Kan seharusnya saya sebagai korban dihadirkan, jadi saya tau secara jelas materi dakwaan. Alhasil ini saya tidak mendengar dan tidak tau sama sekali isi dakwaan,” sesal Manurung saat dikonfirmasi, Jum’at (23/10/2020).
Hanya saja, ia mendapat kabar bahwa dalam sidang itu, JPU mempersangkakan terdakwa telah melanggar Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, disebutkan pula klasifikasi perkara Penghancuran atau Pengrusakan Barang dengan Nomor Perkara 2301/Pid.B/2020/PN Mdn dengan tanggal surat pelimpahan Jum’at, 07 Agustus 2020
“Dalam masalah ini saya hanya berharap keadilan. Saya juga bermohon kepada jaksa dan hakim untuk menegakkan hukum pada koridornya secara adil tanpa pengaruh pihak manapun dan pada sampai vonis nanti semuanya bisa berjalan secara benar,” tandas Manurung.
Dijadwalkan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 5 November 2020 mendatang dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi.
Seperti diketahui, perkara dugaan pemukulan itu terjadi pada Januari 2020 lalu di dalam ruangan kelas dan didepan para siswa.
Peristiwa itu dipicu saat terdakwa Deny Syahputra Panjaitan, tiba-tiba masuk ke ruangan kelas tempat H Manurung sedang mengajar. Setelah sempat adu mulut, saat itulah terdakwa melayangkan tinjunya ke arah korban. Peristiwa yang menjadi preseden dunia pendidikan itu pun sempat menggegerkan seisi kelas.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments