BICARAINDONESIA-Medan : Tiga orang guru SMA Negeri 8 Medan membongkar ‘borok’ eks kepala sekolah, Jongor Ranto Panjaitan yang kini terjerat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Saat dihadirkan sebagai saksi di PN Tipikor Medan, para guru yang diantaranya Herbin Manurung, Berlian Sihombing, dan Rencus Benyamin serta Kepsek SMA Neger 8 Medan yang sekarang, Lando Rajagukguk menyebut fasilitas sekolah tak ada yang beres selama Jongor menjabat.
“Fakta di lapangan, kursi anak-anak rusak, tidak ada perbaikan sama sekali, bahkan terkadang anak-anak itu jatuh saat pemelajaran. Sehingga menganggu proses belajar. Komputer juga setau saya tidak ada pengadaannya,” kata saksi Herbin dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ruang Cakra 8, PN Medan, Senin (4/4/2022).
Padahal, kata Herbin, setiap tahunnya SMA Negeri 8 Medan mendapat dana BOS dari pemerintah pusat kurang lebih sebanyak Rp1,4 miliar, yang mana dana tersebut harusnya dipergunakan untuk kepentingan para siswa di sekolah.
Herbin mengatakan sepengetahuannya, terdakwa Jongorlah yang mengelola dana BOS SMA Negeri 8 Medan, sementara guru-guru lainnya tidak ada difungsikan sama sekali.
“Rehab gedung tidak ada, pengadaan buku tahun 2016 ada tapi sangat minim, karena satu buku untuk dua siswa. Apalagi, bukunya tidak seragam sehingga kita belajar mengajar pun tidak satu sumber, demikian pula di 2017 dan 2018,” ucap saksi.
Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Berlian Sihombing. Ia bahkan mengungkapkan tidak jarang para siswa kepanasan saat belajar karena kipas angin yang sudah rusak dan tidak kunjung diganti.
“Kalau siswa belajar kipas angin tidak berfungsi panas-panasan mereka Yang Mulia. Dan kamar mandi di SMAN 8 sore hari sudah tidak ada air, jadi bau sekali,” cetusnya.
Selain itu, Berliana membeberkan bahwa dana BOS yang harusnya dipergunakan untuk membeli komputer setiap tahunnya juga tidak dilaksanakan oleh terdakwa.
“Pembelian komputer 5 unit pertahun tidak terlaksana, tidak pernah dibeli. LCD yang digunakan masa pembelian kepsek sebelumnya. Untuk kertas yang digunakan kertas ubi (muram) yg tidak seharusnya itupun dibagi dua. Pembelian alat olahraga saya lihat ada tapi minim, cuma meja tenis,” ungkap saksi.
Selain itu saksi Berliana juga mengungkapkan bahwa orangtua murid pernah berinisiatif memberikan dana sukarela untuk membantu pengadaan fasilitas di SMAN 8. Namun katanya dana tersebut tidak diketahui kemana perginya.
“Tidak ada pertanggungjawabannya, jumlah uang yang diberikan orangtua murid berfariasi total jumlahnya sekitar Rp 54 juta, itu uang suka rela dari orangtua murid,” ucap saksi.
Usai mendengar keterangan para saksi, saat dikonfrontir Jongor membantah keterangan saksi, ia menyebut SMAN 8 Medan sudah amburadul sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah. “Saya datang ke SMAN 8 sangat amburadul, kata bapak itu kursi rusak, itu tidak benar,” cetusnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Penulis / Editor : *Amri
No Comments