BICARAINDONESIA-Medan : Sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp1,4 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah Jongor Ranto Panjaitan, pada Senin (4/4/2022) tak hanya mendengarkan keterangan 3 guru sebagai saksi, namun juga menyeret pihak lain yang ada di pusaran sekolah tersebut
Seperti kesaksian guru fisika SMAN 8 Medan Berlian Sihombing misalnya. Secara tegas ia membantah pernyataan terdakwa yang mengakui menggunakan dana Bos untuk ehab ruang perpustakaan.
“Memang ada pekerjaan rehab ruang perpustakaan tapi itu bukan dari dana Bos akan tetapi bantuan dari Bank Sumut sekitar tahun 2017,” tegas Berlian.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan yang dipimpin Eliwati, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Fauzan juga menghadirkan Lando Rajagukguk, Kepala SMA Negeri 8 Medan yang menggantikan Posisi Jonggor.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan penuntut umum, Lando menyatakan bahwa perkara ini bergulir setelah dirinya dipanggil kejaksaan.
“Jadi setelah dipanggil kejaksaan baru ia melakukan pengecekan termasuk memeriksa laporan dari Jonggor,” ucap Lando.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga terdengar beberapa kali mengingatkan pengacara terdakwa agar tidak mengulang pertanyaan yang sama atau yang sudah ditanyakan majelis hakim maupun jaksa.
Dalam persidangan tersebut, meski Jongor membantah ada melakukan pembenahan, namun ketiga saksi yang merupakan pernah menjadi anggotanya itu tetap pada kesaksiannya.
Usai mendengarkan kesaksian ketiga guru dan Kepsek, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments