BICARAINDONESIA-Medan : Sidang perkara dugaan korupsi dana Bos SMA Negeri 8 Medan senilai Rp1,4 miliar TA 2017-2018 dengan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan, mantan Kepala Sekolah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/05/22).
Dalam persidangan di ruang Cakra 8 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, hadir diantaranya Direktur CV Media Sarana Computer (MSC) Puan Hormalin Saragih, Guru SMAN 8 Medan, Berlian Sihombing, mantan Bendahara SMAN 8 Medan, Parmonang, Operator SMAN 8 Medan, Ronald dan Honor Tata Usaha/penjaga SMAN 8 Medan, Nurhida.
Di hadapan Majelis Hakim, dua saksi, Nurhida dan Puan Normalin Saragih yang semula menyebut bahwa Ronald hadir dan melihat saat pengantaran puluhan komputer selama tiga hari berturut-turut mencabut kesaksian ketika Ketua Majelis Hakim Eliwarti menanyakan langsung kepada Ronald.
“Saudara Ronald apakah anda hadir dan melihat langsung ketika puluhan komputer yang diantar oleh pihak MSC ke SMAN 8 Medan, karena Nurhida dan Puan selaku pimpinan MSC menyebut saudara hadir? ” tanya majelis hakim yang langsung dijawab tidak ada melihat dan mengetahui.
Ronald pun menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada melihat. Alasannya, kalau siang sudah pulang dan tidak lagi berada disekolah.
Sedangkan Nurhida yang dipertanyakan majelis hakim membenarkan adanya pengantaran puluhan komputer selama tiga hari akan tetapi ia tidak bisa memastikan karena hanya sekilas saja.
“Saya lihat layar atau monitor, CPU dan ada kotak akan tetapi hanya sekilas saja,” ucapnya sembari mencabut keterangan kesaksian yang disampaikan di persidangan soal kehadiran Ronald.
Begitu juga dengan Puan yang juga mencabut kesaksian soal Ronald. Selain itu, ia juga mencabut kesaksian yang menerangkan Parmonang menyerahkan uang kepada terdakwa Jongor lalu diserahkan kepada dirinya saat penyerahan DP senilai Rp100 juta pada 2017.
“Lupa saya Yang Mulia, karena semua uang yang diterima itu melalui terdakwa Jongor. Bahkan setelah menerima DP Rp100 juta dan Juli 2017, menerima uang Rp75 juta sisanya,” ucapnya.
Namun Puan juga tidak bisa menunjukan bukti kwitansi jual-beli, dengan dalih sudah lama sekali. Namun ia tetap bersikukuh ada mengantar puluhan unit komputer beserta perangkatnya sebanyak 93 unit.
Bahkan Parmonang pun tetap pada keterangan kesaksian sebelumnya, bahwa pihak SMAN 8 Medan tidak pernah melakukan pemesanan kepada MSC. Sedangkan soal tandatangan bukti pencairan memang betul itu tanda tangannya akan tetapi ia hanya disuruh teken tanpa melihat dan mengecek terlebih dahulu karena telah didesak oleh pihak pimpinan yakni terdakwa.
Sementara Berlian Sihombing menyatakan tidak pernah melihat kedatangan komputer di SMAN 8 Medan. Setahunya bahwa sebelum Jongor menjadi Kepala SMAN 8 Medan, ada 34 komputer bantuan dari Pemko Medan pada Tahun 2010, sewaktu SMA masih dibawah Dinas Pendidikan Kota Medan.
Selain itu ada juga, beber Berlian, bantuan komputer pada TA 2017, dari APBD sebanyak 20 unit, bantuan APBN pada 2019 sebanyak 18 unit serta tanpa label sebanyak 20 unit yang dinomori 202017.
Bahkan ini mementahkan keterangan kesaksian Nurhida yang menjelaskan sejak ia bertugas di tahun 1990, tidak ada komputer di Laboratorium, dan baru 2017 ia melihat komputer ada di SMAN 8 Medan.
Masih dalam persidangan tersebut, hakim anggota Tipikor PN Medan Rurita Ningrum sempat menukar posisi duduk Nurhida dengan Berlian Sihombing, dikarenakan setiap menjawab pertanyaan majelis hakim maupun penuntut umum Kejari Medan, Fauzan selalu melihat ke belakang tepatnya ke arah saksi Puan.
Kembali kepada kesaksian Berlian, mengatakan pada saat ujian UNBK di 2017, ia diminta tolong oleh Panitia UNBK agar mengimbau para siswa untuk membawa laptop dari rumah karena kurang komputer. Selain karena bukan panitia UNBK ia juga tidak bisa masuk ke dalam ruangan ujian. Bahkan pada hari biasa setiap masuk ruangan laboratoriun harus ada izin dari pihak sekolah.
Sementara, terdakwa Jongor sempat mengucapkan kaliman ‘siap salah’ saat Hakim Anggota Rurita Ningrum menyampaikan bahwa bahwa prosedur pembelian komputer dengan dana BOS telah menyalahi ketentuan yang berlaku.
Hal ini sekaligus membongkar fakta lain adanya penyimpangan dalam penggunaan uang negara tersebut. Diantaranya adalah mengenai ketentuan pembelian hanya 5 unit komputer saja. Tapi faktanya berjumlah hampir 100 unit komputer beserta perangkatnya.
Untuk pembelian dengan jumlah ini, seharusnya dibentuk panitia tender, dan itupun yang bisa melaksanakannya hanya dinas. Tapi ini yang bersangkutan main langsung tanpa mengikuti prosedur.
“Siap salah,”ucap Jongor yang kemudian ditimpali Hakim Anggota Rurita Ningrum dengan menyatakan, ya tentu salah yang anda lakukan.
Masih dalam persidangan tersebut, Jongor menyampaikan bahwa bukti pembelian komputer, perangkat jaringan ATK, peralatan olahraga ada bukti kwitansinya. Namun ia berdalih itu tidak diberikan dan membawa foto kopi supaya menjadi bukti karena saat diperiksa di inspektorat saat meminta kembali aslinya, terkesan diacuhkan.
Akan tetapi saat ditanyakan kemana puluhan unit komputer tersebut, kembali ia menyatakan tidak tau karena tidak lagi menjabat Kepala SMAN 8 Medan.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka persidangan ditunda hingga Jumat, 13 Mei 2022, dengan agenda mendengarkan kesaksian meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments