x

Sidang Putusan Sela AG Terkait Penganiayaan David akan Digelar Senin

2 minutes reading
Friday, 31 Mar 2023 07:21 0 238 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penasihat hukum remaja perempuan berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo Remaja mengatakan sidang putusan sela kliennya akan digelar pada Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela,” ujar Mangatta di usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023),

Mangatta mengatakan, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota pembelaan kliennya, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

Ia mengaku tengah menyiapkan saksi ahli guna mengantisipasi ditolaknya nota pembelaan atas dakwaan penganiayaan tersebut.

“Kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Mangatta juga akan memaksimalkan saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kendati demikian, ia belum bisa memastikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan dalam perkara ini.

“Itu nanti (saksi meringankan) di persidangan kalau pokok perkara lanjutan,” kata dia.

Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

LAINNYA
x