BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disiarkan secara langsung atau live. Hakim hanya memperbolehkan sidang diliput, namun tidak untuk disiarkan live.
“Kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Hari ini, agenda sidang Tom Lembong adalah pemeriksaan saksi. Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Tom dan tim penasihat hukumnya.
Sebelum sidang pembuktian pemeriksaan ahli dimulai, Hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit itu. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit BPKP tersebut.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.