BICARAINDONESIA-Jakarta : Jemaah umrah (MS) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 2 tahun bui atas kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan, MS ditangkap aparat kemanan di Makkah.
“Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Minggu (22/1/2023).
Judha mengatakan bahwa MS telah menjalani proses persidangan. MS terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi dan juga pengakuannya sendiri.
“MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui pengakuan dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhi vonis pada tanggal 20 Desember 2022, berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000,” kata Judha.
Namun, pihak KJRI Jeddah tidak menerima informasi terkait persidangan tersebut dari otoritas Saudi. Akses pelayanan maupun perlindungan untuk bertemu MS juga baru diberikan.
“KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan pada tanggal 2 Januari 2023,” ujar Judha.
KJRI Jeddah lantas mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi terkait tidak adanya informasi dan akses tersebut. Selain itu, KJRI juga menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum.
“Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” tandas Judha.
Editor: Rizki Audina/*