x

Sikat 100 Kg Ikan Milik Pedagang, Empat Kawanan Maling Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 14 Oct 2020 15:49 0 226 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Sempat merasa aman selama hampir 3 pekan, empat orang kawanan maling ikan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 lalu di Lubukpakam, Kab. Deliserdang, akhirnya tak berkutik saat disergap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukpakam.

Para pelaku diantaranya R alias Bongkeng (38), warga Jl. Kartini, Kel. Lubukpakam III, Kec. Lubukpakam, HT alias Pio (24), warga Gang Mesjid, Desa Skip, Kec. Lubukpakam, RS (34), warga Jl. Tengku Raja Muda, No.100, Kel. Lubukpakam dan JAG alias Martin (23), warga Pasar IV, Kel. Lubukpakam I-II, Kec. Lubukpakam.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para tersangka bekerja sama mencuri ikan milik Jony (39), warga Perum Graha dan Setia Budi, Desa Tumpatan, Kec. Beringin, pedagang di Pasar Belakang Delimas, Lubukpakam.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto menerangkan awalnya korban mendapat informasi dari petugas keamanan Delimas, 100 kilogram ikan miliknya yang disimpan dalam fiber hilang. Meski sempat berusaha mencari keberadaan ikan-ikan tersebut, namun hasilnya nihil.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukpakam. Setelah mengantongi identitas para pelaku, polisi pun berhasil menangkap keempatnya di Pasar Delimas.

Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti sebuah fiber ikan warna hijau.
“Tersangkanya empat orang, semuanya sudah diamankan dan sedang diproses hukum di Mapolsek Lubukpakam. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x