BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah yang ditengarai menjadi tempat pemakaian sabu, di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (9/7/2020) malam kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Rio Randa Naibaho (RRN/28), warga Jl Embacang, Kecamatan Datuk Bandar, yang diduga sebagai pecandu narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram, dan dua unit HP.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga, bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu di salah satu rumah, di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar.
Dari laporan warga itu, kata Ahmad Dahlan, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi.
Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di dalam kamar. Petugas langsung masuk dan mengamankan tersangka.
“Ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu siap pakai,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial IDM.
“Ketika dilakukan pengembangan, IDM keburu kabur, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polres Tanjungbalai,” pungkasnya.
Penulis / Editor : */ Amri
No Comments