BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses secara hukum 3 kapal ikan asing yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ini sekaligus menjadi bukti sinergitas yang dibangun KKP dengan instansi terkait dalam memberantas pencurian ikan di laut Indonesia.
Atas hasil tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dengan baik antar aparat penegak hukum di lapangan khususnya dalam memberantas praktik pencurian ikan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan modal penting untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
“Pada tataran operasional sinergi telah berjalan dengan baik, ini menjadi contoh konkrit, teman-teman Bakamla yang menangkap, kami yang memproses hukum lebih lanjut,” terang pria yang akrab disapa Tebe itu.
Tebe juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah beberapa kali menangani limpahan kasus dari aparat lain termasuk dari TNI AL, Polri maupun Bakamla terkait dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, PPNS Perikanan akan bekerja untuk segera merampungkan kasus tersebut”, ujarnya.
Sebagai informasi, 3 kapal ikan berbendera Malaysia yaitu KM. SLFA 5227, KM. PKFB 1845 dan KM. SLFA 5177 ditangkap oleh Kapal Negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN. BINTANG LAUT-401 yang dinakhodai Kapten Margono.
Ketiga kapal tersebut ditangkap pada Rabu, 30 Desember 2020 saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa meskipun merupakan kapal berbendera asing, namun seluruh awak kapalnya merupakan Warga Negara Indonesia. Hal tersebut menurut Andri merupakan modus operandi yang saat ini banyak terjadi di Selat Malaka.
“Ada 13 WNI yang diamankan bersama kapal pelaku illegal fishing tersebut”, jelas Andri.
Andri juga menjelaskan bahwa ketiga Nakhoda kapal saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu S, BL dan A dan diamankan di Pangkalan PSDKP Belawan. ketiganya dijerat dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Editor : Yudis/rel
No Comments