BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara melalu8 Unit Pelaksana Proyek (UPP), Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Bidang Keperdataan Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Jumat (19/5/2023).
Hadir dalam kegiatan yang digelar Aula Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli diantaranya Manager PLN UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, Asman Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Alexander J. Sihite Leader Perizinan dan Pertanahan PLN UPP Sumbagut 3 dan Ardiansyah P. Hutagalung staf PLN UPP Sumbagut 3.
Sedangkan dari stakeholder antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Damha SH, MH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Satria Dharma Putra Zebua SH, Kasi BB Buha Rio Saragi SH, Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh Staf Datun Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
GM PLN UIP Sumbagut melalui Manager PLN UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan, kegiatan PKB ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi demi kelancaran proses pembangunan SUTT 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam.
“Di samping itu juga bantuan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (Legal Assistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara Jalur T/L 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam” ungkap Joko.