BICARAINDONESIA-Sibolga : PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sibolga, memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Mengacun pada Surat Kuasa Khusus No. 0002.SKU/AGA.04.01/080800/2020 tanggal 01 September 2020, langkah ini dilakukan untuk mencapai percepatan penagihan piutang pelanggan yang belum tertagih.
Manager PLN UP3 Sibolga, Deny Fitrianto menjelaskan, bahwa piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional Perusahaan. Dan hal ini salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejaksaan Negeri Sibolga, PLN serta Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan.
“Piutang tunggakan itu wajib kita tagih, dan melalui kerjasama dengan kejaksaan, dilakukanlah mediasi dan hasilnya para pelanggan yang menunggak bersedia menyetor tunggakan,” ucapnya, Selasa (6/4/2021).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan, permohonan kerjasama yang dilayangkan PLN kepada pihaknya, merupakan langkah kolaborasi positif antar instansi untuk mencapai suatu tujuan.
“Kami selaku pengacara Negara, hadir dan siap untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama,” tutur Henri.
Untuk mengefektifkan kerjasama dalam menyelesaikan tagihan piutang pelanggan, Kejari Sibolga melalui Kasi Datun mengundang perwakilan dari pihak Pemko Sibolga selaku pihak yang menunggak dan PT PLN (Persero) UP3 Sibolga, tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan piutang tunggakan.
“Kita lakukan upaya agar pelanggan yang menunggak listriknya, segera membayarkan piutang tunggakan mereka, dan hasilnya saat ini pelanggan bersedia membayar tunggakan, dengan total dana yang mereka bayarkan sebesar Rp137.225.664. Uang itu sudah mereka transfer langsung ke PLN,” ucapnya.
Disisi lain, Kajari berharap kiranya para pelanggan PLN agar rutin melakukan pembayaran listriknya. “Silahkan lakukan pembayaran dengan rutin, jangan harus di mediasi dulu baru dibayarkan,” pungkasnya.
Laporan : Benny
Editor : Teuku
No Comments