x

Singgung Vonis Harvey Moeis, Prabowo: Harusnya 50 Tahun Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 31 Dec 2024 10:49 0 368 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Para hakim diminta Prabowo untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar. Hal itu disampaikannya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

“Saya mohon, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

“Tapi rakyat ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” ujarnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.

Orang nomer satu RI itu kembali menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.

“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” sambung dia.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus korupsi ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

LAINNYA
x