BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya tepah menetapkan selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya sebagai tersangka atas kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua pria dan sembilan orang wanita,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Sementara itu, untuk dua tersangka pemeran pria yang menjadi tersangka ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
“Di dalamnya (Siskaeee). Jadi, sembilan orang wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ade Safri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (27/12/2023) kemarin. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para pemeran film porno dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*