BICARAINDONESIA-Deliserdang : Kejadian pahit yang menimpa bocah kelas III SD bernama Iqbal Zulkarnaen (10), kejang dan muntah-muntah serta mengeluarkan buih setelah beberapa jam disuntik vaksin, Senin (28/03/2022) mendapat tanggapan serius dari beberapa kalangan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dari penjelasan ibu kandung Iqbal Zulkarnaen terkait seluruh rangkaian, patut diduga akibat anaknya divaksin.
“Menurut penjelasan ibu kandungnya, mulai dari proses hingga jarak waktu sekitar 4 jam antara penyuntikan hingga anaknya kejang-kejang saat tidur siang, menguatkan dugaan bahwa penyebabnya karena divaksin,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (29/3/2022).
Abyadi menjelaskan, dari semua penjelasan ibu korban, patut diduga ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) dari tim medis dalam pelaksanaan vaksin.
“Dari semua penjelasan, patut diduga ada kesalahan SOP dari tim medis dalam pelaksanaannya. Karena sebelum menyuntikkan vaksin, tidak ada pertanyaan kepada ibu korban tentang riwayat penyakit anaknya. Padahal seperti kita ketahui, menanyakan riwayat penyakit setiap orang yang akan divaksin, merupakan SOP yang harus diterapkan untuk menghindari dampak buruk dari vaksin tersebut,” jelas Abyadi.
Untuk itu, Abyadi Siregar meminta Pemerintah bertanggungjawab atas peristiwa yang menimpa bocah kelas III SD bernama Iqbal Zulkarnaen.
“Jelas Pemerintah harus bertanggungjawab untuk memberi penjelasan medis secara jujur, baik mulai proses vaksin sampai penjelasan dampak mediknya. Bertanggungjawab untuk mengobati Iqbal hingga sehat kembali. Bertanggungjawab terkait biaya selama penanganan medis, apalagi keluarganya kurang mampu. Lalu, bila ditemukan kesalahan SOP, harus ada mekanisme sanksi yang jelas,” tegas Abyadi.
Abyadi juga berharap, agar Pemerintah tak hanya mengejar target jumlah vaksin tanpa memperhatikan berbagai aspek seraya mendesak agar mencabut kebijakan yang membuat masyarakat semakin sulit mengkases pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan.
“Saya berharap, agar Pemerintah tak hanya mengejar target, tanpa memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pelaksanaannya, segera cabut kebijakan yang ‘menyandera’ masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan. Seiring menurunnya jumlah pasien Covid, Presiden diharapkan segera mencabut Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, karena Perpres ini diduga menjadi dasar kebijakan beberapa Pemda yang ‘menyandera’ masyarakat mengakses layanan publik bila tidak divaksin,” harap Abyadi.
Sebelumnya, Sri Rahmayani (ibu kandung Iqbal Zulkarnaen) menuturkan, pagi itu sekira pukul 09:00 WIB, putranya Iqbal dibawa ke SD Desa Petangguhan tempat Iqbal sekolah untuk disuntik vaksin. Tapi sampai di sana, Sri Rahmayani disarankan untuk membawa putranya ke SD Tanjung Gusti untuk divaksin.
Sesampainya di rumah, sekira pukul 15:00 anaknya muntah-muntah dan mulutnya keluar buih serta badannya kejang-kejang. Kabar terakhir, Iqbal Zulkarnaen saat ini sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah H Amri Tambunan di Lubukpakam.
Penulis / Editor : Amri
No Comments