BICARAINDONESIA-Jakarta : Perbuatan bejat oknum polisi berinisial Aipda AR terbongkar. Anggota Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) itu diduga menyetubuhi keponakannya sendiri. Hal ini diketahui saat korban gagal masuk polisi wanita (Polwan).
“Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September lalu,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat jumpa pers, Senin (12/9/2022).
Peristiwa persetubuhan tersebut, kata Kapolres, terjadi pada tahun 2020 di rumah Aipda AR di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobau, Sulawesi Utara.
Oknum polisi itu merenggut kehormatan ponakannya saat korban baru berusia 16 tahun. Hal ini baru terbongkar setelah 2 tahun terpendam.
Kapolres mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap setelah pelaku yang saat ini masih aktif bertugas tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Yang bersangkutan diketahui berdinas di Intelkam Polres Kotamobagu. Setelah penyelidikan, oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri.
Selain meminta keterangan saksi pelapor, polisi juga terus memeriksa oknum polisi tersebut. Dia terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tegasnya.
No Comments