BICARAINDONESIA-Kota Pinang : Duet bandar dan pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dibekuk tim gabungan Unit 2 Reskrim Polres Labubanbatu dan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 1.065,22 gram atau lebih dari 1 kilogram, petugas juga terpaksa menghadiahkan sebutir timah panas kepada salah seorang pelaku, setelah mencoba melakukan perlawanan.
Dalam paparan yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menjelaskan kedua pelaku yang diringkus pada Ahad, 7 Maret 2021 lalu, yaitu M Rafi alias Capek (41), warga Kampung Baru III, Kota Pinang dan Irwansyah Pohan (38) warga Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Labusel.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka MR alias Capek di Kampung Baru III. Saat itu tersangka baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram,” ungkap AKBP Deni, Senin, 8 Maret 2021.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan kekediamannya dan kembali menyita 3 paket sabu seberat 12,64 gram.
Didampingi Wakapolres Kompol HM Taufik, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH, lebih jauh mantan Kapolres Nias itu menjelaskan, untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya tersangka IP berhasil diringkus di Simpang Tanjung Medan, Kampung Rakyat. Dari tersangka ini berhasil disita 6 paket sabu seberat 1.052,22 gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya.
“Ketika petugas akan melakukan pengembang, tersangka IP mencoba melakukan perlawanan. Karena dianggap membahayakan jiwa petugas, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya dan selanjutnya terhadap tsk IP diberikan perawatan,” tandasnya.
Selain sabu dengan total 1.065,22 gram yang disita dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya yakni 3 unit ponsel, timbangan elektrik, korek gas warna hijau, pipet berbentuk skop, dompet, sekeping kaca pirex bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotikan jenis sabu, 3 lembar sobekan kertas kado,1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam bernopol BK 4263 AIX dan plastik asoi warna putih.
“Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman jaringan. Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Deni.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments