BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejak kemarin situs presiden.go.id tidak bisa diakses. Ternyata hal itu terjadi bukan karena situs tersebut diretas, melainkan karena belum membayar domain.
Hal itu diungkap pakar keamanan siber Pratama Persadha. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) itu juga berani memastikan bahwa situs presidenri.go.id dan presiden.go.id adalah milik pemerintah. Maka, pengelolaan serta pengamanan kedua situs tersebut harus dilakukan dengan baik dan dimaksimalkan.
“Kalaupun situs kepresidenan yang resmi digunakan oleh pemerintah adalah presidenri.go.id, domain lain seperti presiden.go.id juga tetap harus mendapat pengelolaan dan pengamanan,” ujar Pratama, dikutip dari Antara Kamis (24/11/2022).
Disampaikan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini terlihat dari keterangan saat kita membuka website resmi kepresidenan.
“Tentu ini hal yang sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi. Website resmi presiden yang seharusnya ada yang memantau, mengecek dan melakukan maintenance maupun melakukan postingan sampai lupa diperpanjang langganan domainnya,” kata Pratama.
Saat ditanya siapa yang bertanggungjawab, Pratama mengatakan hal itu pastinya adalah admin, yang mana pihak istana perlu menjelaskan situs presiden.go.id ini lebih rincinya.
“Namun dari kejadian ini menjelaskan ke publik bagaimana masalah siber, baik dari sisi keamanan dan maintenance masih jauh dari ideal. Apalagi ini situs kepresidenan, jangan-jangan jarang sekali dilakukan pengecekan berkala, sampai-sampai admin tidak tahu domainnya sudah expired atau kadaluwarsa,” ungkap dia.
Selain itu, Pratama juga mengatakan bahwa ini bukan perkara harga domain yang seharusnya tidak seberapa, tetapi ini murni masalah awareness dan ini masalah serius karena ini aset digital RI 1.
“Bayangkan saja akibat kurang pengecekan nantinya situs diretas dan diposting oleh peretas berbagai hal yang tidak sesuai, tentu akan mengundang polemik lebih jauh,” kata dia.
Agar masalah seperti ini tidak terulang, maka Pratama mengimbau agar sekretariat negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden.
“Setelah terkumpul lakukan pengecekan, terkait kapan pembayaran domain. Selain itu cek siapa saja admin dan email yang dipakai, ini terkait pengamanan aset digital yang dimiliki, jadi tidak hanya website tapi juga media sosial,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pratama mengatakan bahwa aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas tim kepresidenan dan sekretariat negara. Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, jelas akan menimbulkan polemik kegaduhan di masyarakat.
“Tentu sebagian dari kita akan bertanya-tanya, kalau soal pembayaran domain saya bisa terlewat lalu bagaimana dengan urusan pengamanan sibernya?,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Istana telah menyebutkan bahwa situs presidenri.go.id adalah akun resmi Presiden Indonesia. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Bey Machmudin.
Perihal situs presiden.go.id, pihak Istana akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mengecek presiden.go.id,” ujar Bey.
No Comments