BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah telah menetapkan libur Idulfitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB 3 Menteri yang diteken oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 14 Oktober 2024 lalu itu, juga memuat cuti bersama hari raya tersebut.
Selain Yaqut, aturan itu juga diteken oleh Airlangga Hartarto yang saat itu menjabat sebagai Plt Menteri Ketenagakerjaan dan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri PAN-RB.
Surat bernomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 itu menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada 2025. Idul Fitri mendapat libur dan cuti bersama terbanyak, yakni total 6 hari.
Libur Idulfitri Menurut SKB 3 Menteri
Senin, 31 Maret 2025
Selasa, 1 April 2025
Cuti Bersama Lebaran Menurut SKB 3 Menteri
Rabu, 2 April 2025
Kamis, 3 April 2025
Jumat, 4 April 2025
Senin, 7 April 2025
Editor: Rizki Audina/*