BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah bakal menerapkan skema pembatasan BBM subsidi. Hal ini akan membuat kendaraan berpelat hitam berpotensi bakal dilarang menenggak BBM subsidi.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kriteria khusus yang ditentukan terkait jenis kendaraan pengguna BBM subsidi tersebut. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membocorkan, kendaraan pelat hitam berpotensi tak lagi bisa ‘menenggak’ BBM subsidi.
“Kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (5/12/2024).
Transportasi umum yang menggunakan pelat nomor berwarna kuning akan tetap diperbolehkan minum BBM subsidi.
“Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, seperti angkot, transportasi umum,” tutur Bahlil.
Diketahui, sejak tahun 2022 pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan sudah dibahas. Namun hingga pemerintahan berganti, keputusan belum juga bulat. Pemerintah masih melakukan Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).