x

Soal Bekingi Bangunan Bermasalah, Oknum Legislator Terancam Dilaporkan ke KPK

3 minutes reading
Sunday, 21 Mar 2021 02:03 0 218 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Berbagai elemen masyarakat mengancam akan melaporkan oknum Anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dituding terlibat dalam membeking bangunan bermasalah di Kota Medan, yang terus menjadi sorotan sejak Walikota Medan Bobby Afif Nasution bertindak.

Langkah hukum itu salahsatunya akan dilakukan GM FKPPI Sumut.

“Jika dugaan pembekingan itu ada berbau uang, kita minta pihak kejaksaan segera turun tangan, kalau perlu kita lengkapi data data untuk melaporkannya ke KPK,” kata Sekretaris GM FKPPI Sumut Yan Surya Darma (Donking), Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.

Donking juga menilai, sikap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar yang berani membongkar adanya praktek    pembekingan tersebut adalah sebuah langkah kebenaran yang harus di dukung semua pihak.

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan GM FKPPI Sumut sangat mendukung dan siap membackup Kadis PKPPR Medan yang membongkar praktek pembekingan bangunan bermasalah di Kota Medan itu,” tegasnya.

Senada juga diungkapkan Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Medan yang berharap KPK segera menyelidiki oknum DPRD yang diduga melakukan pembekingan bangunan bermasalah di Medan.

“Sangat miris bila dugaan tersebut benar, seharusnya oknum tersebut sebagai pengawas eksekutif bukan malah menjadi pembeking bangunan bermasalah,” ujar Sekretaris PD KAMMI Medan Nugra Ferdino kepada wartawan.

Untuk itu, lanjut Nugra, KPK harus segera turun tangan menyelidiki, guna membuktikan kebenaran dugaan penyalahgunaan wewenang dari oknum dimaksud.

“Jika terbukti ada unsur pidananya, KPK harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota dewan tersebut,” tambah Nugra.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat beberapa hari lalu, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar mengungkapkan ada oknum anggota DPRD Medan diduga berperan dalam kasus berdirinya 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.

Bangunan bermasalah yang dilindungi oleh oknum DPRD Medan itu rata-rata tidak punya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.

“Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum anggota DPRD Medan,” tandas Benny.

Beny Iskandar juga blak-blakan mengungkapkan ada oknum anggota dewan disebut-sebut membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.

Bangunan itu masing masing di Jalan Sena No 116/118, Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1,Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya, bangunan di Jalan AR Hakim, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Sari, Medan Area, di Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo, Gg Buntu, Kelurahan Tegalrejo, Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati, Gg Seniman, No 4, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.

Oknum itu juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin, No 656, Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat 1, No 68, Bantan Timur, Medan Tembung, bangunan di Jalan Selam 1,Mandala 1,Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah, Gg Musola, Rengas Pulau, Medan Marelan.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x