BICARAINDONESIA-Medan : Terkait dugaan penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra meminta Bawaslu Medan tegas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan Caleg Gerindra Dapil 3 Medan, M Bayu Permadi dalam konferensi pers di LePolonia Hotel, Jalan Sudirman, Medan, Selasa malam (12/3/2024).
“Pertama-tama, kami ingin menyampaikan, sebagai kader Gerindra, kami ini merasa sangat kecewa sekali. Karena miris sekali kondisi pemilu kali ini,” ujar M Bayu Permadi kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya juga, berdasarkan temuan mereka, suara konstituen Partai Gerinda berkurang.
“Nah, suara Partai Gerindra berpindah. Tapi perolehan suara PKB bertambah. Itu berdasarkan temuan kita,” jelasnya.
Masih berdasarkan temuan kita, ungkap Bayu, suara Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Buruh berkurang.
“Mirisnya, perolehan suara kedua partai, PKN 18 dan Partai Buruh 33 yang berkurang itu ternyata berpindah ke PKB. Sehingga mengganggu komposisi perolehan jumlah kursi Partai Gerindra,” ungkap Bayu.
Dalam penggelembungan itu, sebut Bayu, perolehan suara PKB menjadi 51 yang diduga kuat hasil pergeseran dari perolehan suara Partai Buruh dan PKN.
Bahkan ironisnya, dugaan penggelembungan suara PKB itu terjadi pada hampir seluruh TPS yang ada di Kecamatan Medan Timur.
“Nah, dalam hal ini, Bawaslu Kota Medan telah mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan atas tindak lanjut laporan kami. Namun, KPU Kota Medan tidak merespon sama sekali rekomendasi Bawaslu itu,” sebutnya.
Kemudian, tutur Bayu, tanpa merespon rekomendasi Bawaslu tersebut, perhitungan suara telah naik dari tingkat KPU Kota Medan ke tingkat Provinsi Sumut.
“Karena itu, kita berharap Bawaslu Kota Medan tetap konsiten dalam rekomendasinya. Apalagi, berdsarkan hasil pengawasan jajarannya, Bawaslu menemukan adanya penggelembungan suara dari partai lain ke PKB seperti yang kami sebutkan tadi,” tuturnya.
Sebagai contoh, kata Bayu, berdasarkan data di TPS 1 Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, perolehan suara PKB berdasarkan C-Plano berjumlah 12.
“Namun, di D-Hasil Kecamatan, perolehan suara itu menjadi 15. Ada selisih 3 suara yang menggelembung ke perolehan suara PKB,” katanya.
Ditambahkan Bayu, di TPS 4, data C-Plano berjumlah 6 suara dan pada D-Hasil, perolehan suara PKB bertambah menjadi 9.
“Lalu di TPS 6 Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur di C-Plano 4 suara, namun di D-Hasi bertambah menjadi 15. Demikian juga di TPS lainnya. Penggelembungan suara itu sangat jelas,” tutur Bayu.
Selain penggelembungan suara tersebut di atas, aksi serupa juga terjadi secara nyata pada TPS lainnya yang ada di Kecamatan Medan Timur.
“Karena itu, dalam Pleno tingkat Kota Medan kita sudah menyampaikan D-Keberatan. Demikian juga partai-partai lainnya. Oleh sebab itu, sekali lagi kita berharap ketegasan dari Bawaslu selaku pengawas Pemilu sehingga perolehan suara kami dapat kembali,” harapnya.
Kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami berharap siapa pun yang terlibat dalam penggelembungan perolehan suara tersebut untuk dihukum sesuai Undang-undang yang ada.
“Berdasarkan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sanksi hukum terhadap pelaku penggelembungan suara caleg pada Pemilihan Umum terancam 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Bahkan, kata Bayu, dalam Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 jika pelaku penggelembungan suara itu adalah penyelenggara, hukumannya ditambah 1/3 dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut di atas.
“Namun, hingga saat ini, PPK dan Panwaslu yang diduga kuat bekerja sama dalam melakukan penggelembungan suara itu masih bebas berkeliaran seolah-olah tak memiliki rasa bersalah sama sekali. Padahal, suara kosntituen kami telah disembelihnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pergeseran atau penggelembungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu terjadi di sejumlah kecamatan.
Berdasarkan hal itu, Bawaslu Kota Medan yang menerima laporan terkait dugaan penggelembungan atau pergeseran perolehan suara caleg itu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU.
Namun, tidak seluruhnya rekomendasi yang dikelurakan oleh Bawaslu dilaksanakan oleh KPU Kota Medan, termasuk di antaranya dugaan penggelembungan suara PKB di dapil 3 Medan.
Editor : Ty/*