x

Soal Dugaan Suap Jerat Hakim Agung Gazalba, Begini Kata KPK

4 minutes reading
Thursday, 8 Dec 2022 13:02 0 231 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya Gazalba Saleh, 12 orang lainnya juga turut ditetpkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan awal mula terjadinya suap kepada Gazalba Saleh. Dia menyebut perkara suap ini berawal di tahun 2022 saat ada perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID).

Perselisihan itu, kata Johanis, berujung pada pelaporan pidana dan gugatan perdata hingga persidangan di PN Semarang terhadap Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana.

Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan debitur KSP Intidana.

“YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama 2 proses hukum tersebut berlangsung, terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Perkara itu, kata Johanis

tidak berhenti di situ. Pihak Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.

Heryanto Tanaka kemudian menugaskan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengawal proses kasasi di MA. Kedua pengacara lalu menghubungi Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan dengan iming-iming uang miliaran rupiah.

“Maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 atau setara dengan Rp 2,2 miliar,” ucap dia.

Kemudian, Johanis menyebut untuk proses pengondisian putusan, Desy Yustria juga turut mengajak Nurmanto Akmal (NA) yang juga PNS di MA. Kemudian Nurmanto Akmal mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho (PN) yang merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar

Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh.

Akhirnya, Gazalba Saleh pun ditunjuk sebagai salah satu majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Johanis menjelaskan, selama proses kasasi, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selalu aktif mengkomunikasikan keinginan pihak Heryanto Tanaka HT dan Gazalba Saleh.

Proses kasasi itu juga menghasilkan putusan penjara terhadap Budiman Gandi Suparman.

“Keinginan HT, YP terkait pengkondisian putusan kasasi terpenuhi dengan putusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya.

Uang yang dijanjikan untuk mengkondisikan putusan kasasi, disebut Johanis, diterima oleh panitera MA Desy Yustria dan dibagikan kepada dengan Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan Gazalba Saleh. Sumber uang itu berasal dari Heryanto Tanaka.

“Dalam mengkondisikan putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada penerimaan uanng pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, PN, dan GS. Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengkondisian kasasi di Mahkamah Agung berasal dari HT,” ungkapnya.

“Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah SGD 202.000 melalui DY,” tambah dia.

Saat ini, kasus ini masih didalmi penyidik. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Berikut daftarnya:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

2. Gazalba Saleh (GS) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI;

3. Prasetio Nugroho (PN) merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS;

4. Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung GS;

5. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung;

6. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

7. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

8. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;

9. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;

10. Yosep Parera (YP) merupakan Pengacara;

11. Eko Suparno (ES) merupakan Pengacara;

12. Heryanto Tanaka (HT) merupakan Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana;

13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x