BICARAINDONESIA-Medan : Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, mangkir dari panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait klarifikasi laporan masyarakat atas nama Nurhayati perihal dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh, Senin (5/8/2024).
Surat bersifat penting dengan perihal permintaan Klarifikasi Langsung I (pertama) dengan No: B/0410/LM.22-02/0127.2024/VII/2024 yang ditujukan kepada Ketua PN Sei Rampah dan Nurhayati yang dikirmkan ke masing-masing pelapor dan terlapor pada 24 Juli 2024 ini, dijadwalkan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Padahal, berdasarkan pantauan awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Asrama Medan, Nurhayati bersama penasehat hukumnya Suidia Cecilia Kusno, SH dan Ari Pratama, SH sudah hadir di kantor tersebut pada pukul 09.30 WIB.
Sementara Ketua PN Sei Rampah hingga sidang dimulai pada Pukul 10.00 WIB, tidak kunjung hadir. Bahkan pihak Ombudsman sempat menunggu hingga pukul 11.30 WIB. Namun Ketua PN Sei Rampah tidak kunjung hadir.
Akhirnya Nurhayati bersama penasehat hukumnya dipanggil pihak Ombudsman untuk masuk ke ruang sidang yang diterima langsung oleh Melki Nababan selaku Asisten Pemeriksaan.
Di dalam ruang persidangan Melki Nababan menyampaikan bahwa persidangan untuk permintaan klarifikasi langsung I ini tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan klarifikasi langsung II yang akan dilayakan via pos.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Nurhayati keluar dari ruang persidangan.
Sementara Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean saat dikonfirmasi via telefon selular mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada pelapor dan terlapor.
“Pihak ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melayangkan surat panggilan kedua kepada pelapor Nurhayati dan Ketua PN Sei Rampah melalui via Pos, dan jika panggilan perihal klarifikasi langsung kedua ini tidak juga diindahkan oleh Ketua PN Sei Rampah, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa yang akan menurunkan pihak Kepolisian, atau Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menyimpulkan bahwa laporan dari masyarakat atas nama Nurhayati benar adanya,” ujar James, Senin (5/8/2024).
Sementara itu, Nurhayati selaku pelapor merasa kecewa atas sikap Ketua PN Sei Rampah yang tidak hadir tanpa alasan pada panggilan perihal klarifikasi langsung pertama ini.
“Saya benar-benar kecewa atas sikap Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga yang tidak hadir, padahal saya ingin mendengarkan langsung klarfikasi dari beliau terkait dugaan penundaan berlarut atas pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh, padahal saya sudah membayar Sekum sebesar 30 juta rupiah pada bulan Maret lalu Dengan Nomor SKum : 23/skum/III/PnSer,” tegas Nurhayati.
Penulis : Sur
Editor : Ty