BICARAINDONESIA-Medan : Pihak Rumah Sakiit Umun (RSU) dr Pirngadi Medan akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (18/2/2021).
Pemanggilan ini merupakan buntut dari keluhan tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 yang berjumlah sekitar 250 an orang, yang mengaku belum mendapatkan pembayaran insentif selama 9 bulan.
Wakil Direktur Muhammad Reza yang mewakili manajemen RSU dr Pirngadi Medan di hadapan komisioner Ombudsman mengaku, seluruh anggaran insentif tenaga kesehatan ditampung Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Kita hanya sebagai pengusul, jadi, dananya bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” kilah Reza saat memberikan klarifikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (18/2).
Dijelaskan Reza, RS Pirngadi Medan juga tidak mengetahui tahapan pencairan insentif nakes. Atau dengan kata lain, Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi, kemudian langsung mentrasfernya ke rekening masing-masing nakes.
“Jadi tidak melalui rekening rumah sakit Pirngadi Medan,” terangnya.
Atas masalah tersebut, pihak RS Pirngadi juga telah mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan pemotongan insentif para nakes. Terlebih, pihak rumah sakit mendapat laporan dari nakes tentang pemotongan insentif Covid-19.
“Dinkes Medan berargumen bawah itu ada potongan pajak dari dinas kesehatan nanti bisa diklarkifikasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Medan,” kata Reza.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar usai pertemuan menjelaskan, dari hasil keterangan yang diterimanya dari RS dr Pirngadi Medan, hasil sementara insentif nakes itu tidak singgah ke pihak rumah sakit.
“Ternyata dana insentif itu kan prosesnya turun dari Kementerian Kesehatan lalu kemudian BKD Pemko Medan lalu kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes lah itu ke tenaga kesehatan tidak ada singgah di rumah sakit,” jelasnya.
Hanya saja, sambung Abyadi, Dinas Kesehatan melakukan pancairan insentif itu berdasarkan usulan dari rumah sakit.
“Jadi rumah sakit itu punya rekap nakes-nakes, itulah yang diserahkan kepada Dinkes. Permohonan pengajuan itu, sudah diajukan hingga September 2020. Tapi yang dicairkan baru Maret dan April, itupun berbeda-beda,” sebut Abyadi.
Untuk mengungkap masalah ini secara terang, Ombudsman telah menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan insentif nakes penanganan Covid-19 yang belum dibayar.
“Dinas Kesehatan dan Sekda Kota Medan,” pungkas Abyadi.
Penulis/Editor : Chairul
No Comments