BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu. Langkah ini dilakukan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Berdasarkan informasi yang diterima, Selasa (13/12/2022), Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilansir dari detikcom, dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
KPU membutuhkan Perppu baru ini untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 di DOB Papua. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap Perppu ini terbit sebelum 14 Desember 2022. Kini, Perppu ini sudah terbit.
“Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022) pekan lalu.
Editor : Tyan/*
No Comments